PeristiwaSumsel

Perempuan Dibawah Umur Jadi PSK, Mucikari Ditangkap Polisi

×

Perempuan Dibawah Umur Jadi PSK, Mucikari Ditangkap Polisi

Share this article

Masih dikatakan Ipda Fifin, Sementara untuk kedua korban perdagangan anak dibawah umur tersebut telah dikembalikan ke pihak keluarganya.

“Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Ditempat yang sama, tersangka ND mengatakan dirinya sudah dua bulan menjadi muncikari, dan meraup keuntungan dari hasil menjual perempuan sebesar Rp 100 ribu, untuk sekali kencan.

“Untuk sekali kencan, tarifnya sebesar Rp 250 ribu kepada pelanggan, Rp 150 ribu untuk korban, dan Rp 100 ribu untuk saya, itu sudah termasuk biaya kamar, karena itu adalah kontrakan saya sendiri yang saya sekat-sekat untuk praktik kencan. Kedua korban yang menawarkan diri, saya tidak pernah memaksa,” tutup ND. (Dik)

Editor : Chandra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *