HeadlineNusantaraSumsel

Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020

×

Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020

Share this article

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini. (EN)
Editor : John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *