Tim Pas yang dipimpin Kapolsek Pagar Alam Selatan sesaat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap HB yang diketahui warga Desa Sadan, Kabupaten Empat Lawang.
Dari hasil penangkapan HB, Tim Pas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa : 1 (satu) Unit Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF, dan 1 (satu) Unit Gerinda Merk Maktec, serta 2 (dua) Unit Bor Listrik Merk Maktec.
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, S.IK., MH diterangkan oleh Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Dian Rana Alip PU, S.Tr.K.
“Pada saat melakukan pencurian itu, HB berkomplot dengan DB (19 tahun), untuk identitas DB sudah kita kantongi dan sudah kita buatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).”
Ditambahkan oleh Kapolsek, “kali ini pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Editor : Chandra.













