NusantaraSumsel

Inilah Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Sesuai PP 46 Tahun 2020

×

Inilah Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Sesuai PP 46 Tahun 2020

Share this article

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten yang ditandatangani pada 10 Agustus 2020. Tautan:https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176216/PP_46_2020_Syarat_Tata_Cara_Pencatatan_Pengalihan_Paten.pdf

Paten, menurut PP ini, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. wakaf; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Paten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Menteri, yang dilakukan untuk: a. keseluruhan Klaim atas Paten; atau b. sebagian Klaim atas Paten.

Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan seluruhnya, dibebankan kepada penerima Paten karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali Paten: a. telah diberikan lisensi kepada pihak lain, sesuai perjanjian lisensi; atau b. dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

‘’Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan sebagian, dibebankan kepada Pemegang Paten lama atau penerima Paten,’’ bunyi Pasal 5 Ayat (2).

Permohonan pengalihan Hak Paten harus memenuhi syarat: a. membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; b. membayar biaya tahunan atas Paten; c. melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan d. melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *