Selain tersangka Dedi Irawan warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan plat nomor BG 5531 WE ,kunci liter T dan Stnk Nopol BG 5531 WE .
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” kata Paino
Ia juga mengimbau pelaku curanmor lainnya yang kini buron dan sudah diketahui identitasnya itu, untuk menyerahkan diri.
“Kepada pelaku curanmor lainnya, Saudara Erik, lebih baik menyerahkan diri karena pasti kami tangkap,” tegas Paino.
Sementara tersangka Deni mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor,
“Iya,Saya yang mencuri motor itu bersama rekan saya Erik, saya khilaf,” kilahnya.
Editor : Chandra.













