PeristiwaSumsel

Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Muara Enim Disidangkan Pemdes

×

Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Muara Enim Disidangkan Pemdes

Share this article

Sementara itu, menurut keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, perilaku bejat KN telah berlangsung selama 5 tahun, dan korban SR telah 2 kali menggugurkan kandungannya,

hasil dari hubungan gelap dengan bapak kandungnya tersebut, sebelum akhirnya perbuatan KN terhendus oleh warga.

Kepala desa (Kades) Sigam, Panar Gesta Nedi, membenarkan perihal laporan warga terkait peristiwa yang menggemparkan warga desa Miora tersebut, untuk itu pihak pemdes akan berusaha memediasi kasus ini.

Namun, untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana, seperti yang diinginkan warga, tentu harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku.”, ungkapnya.

Warga mendukung kasus ini ditempuh melalui jalur hukum pidana

Menurut panar, kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan ke Polres Muara Enim, karena polsek Gelumbang belum memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan pemdes sebagai fasilitator,

dan Nenek korban sebagai pelapor. Namun, laporan itu tidak bisa diproses pihak polres, lantaran nenek korban ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,

mengelak atau berkata tidak tahu, atas apa yang dilaporkannya. Sehingga, pihak polres tidak bisa menindaklajuti kasus tersebut.

“Sebenarnya kasus ini pernah kita fasilitasi, dengan membawa nenek korban selaku pelapor ke polres Muara Enim, namun ketika tiba di polres,

nenek korban mengubah rencana laporannya, dengan mengatakan tidak tahu apa-apa terkait kasus tersebut.”, tambah panar.

“Disinilah titik kelemahan terkait kasus ini, lantaran tidak ada pihak keluarga yang ingin melaporkan kasus ini.”, bebernya.

Dengan tuntutan warga yang terus mendesak agar kasus ini diselesaikan secara hukum pidana, panar menjelaskan, bahwa pihak pemdes akan kembali melaporkan kasus ini ke Polres Muara Enim,

dengan delik hukum, hasil dari musyawarah bersama warga dusun Miora. “Akan kita coba bawa lagi, laporan masyarakat ini ke Polres Muara Enim.”, pungkas panar kala diwawancarai awak media.

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *