KORDANEWS -Juru Bicara (Jubir) Penanganan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, dalam membuka aktivitas sosial atau ekonomi, harus melalui sejumlah tahapan proses ketat termasuk halnya pembukaan bioskop.
“Dimana tahapan pertama adalah tahap prakondisi, kemudian tahap timing, prioritas, melakukan koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi,” kata Wiku dalam jumpa pers Update Penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam tahapan prakondisi itu, Wiku sampaikan harus dilakukan kajian risiko penularan dan risiko peningkatan kasus dilihat dari zona-zona yang ada. “Tentunya dalam tahap prakondisi kita harus melihat kesiapan dan kecukupan fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya,” lanjut Wiku.
Selain itu, Wiku jelaskan juga ditentukan waktu kegiatan itu cukup aman untuk dibuka dan melihat kondisi terkini. Hasil kajian juga menyatakan, lanjut Wiku, tetap harus ada beberapa penetapan protokol yang harus dilakukan.
Dari segi usia, Wiku sampaikan bahwa yang diizinkan hanya dalam rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. “Tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid,” tegas Wiku.
Untuk kapasitasnya, menurut Wiku, juga harus dibatasi hanya 50% dari total yang ada, jaga jarak, dan menggunakan masker wajib diterapkan.













