HeadlineKriminal

Tindak Tegas Pembakar Lahan, Polda Sumsel Tahan 22 Tersangka

×

Tindak Tegas Pembakar Lahan, Polda Sumsel Tahan 22 Tersangka

Share this article

KORDANEWS – Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 22 orang tersangka pembakar hutan dan lahan yang beraksi selama dua bulan Juli Agustus 2020.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari laporan itu, kasus tersebar di beberapa wilayah di enam kabupaten. Di antaranya Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Panukal Abab Lematang Ilir, dan Musi Banyuasin dengan total 25 hektare.

“Satu daerah lain ada di Banyuasin, di sana ada lima laporan polisi dan sudah diproses juga. Selain tindakan tegas, kami juga telah menyampaikan imbauan untuk tidak bakar lahan,” kata Supriadi. Selasa (1/9/20).

“Para tersangka ini membakar lahan dengan cara menggunakan korek api jenis gas, kemudian melakukan penebangan pohon batang kayu dan semak belukar lalu mengumpulkan serta menumpukannya baru di bakar,” kata Supriadi.

Setidaknya diamankan barang bukti sajam jenis parang, korek api gas, ember plastik, bungkusan abu arang sisa kebakaran, potongan kayu yang terbakar, obor yang terbuat dari bambu berisi solar, sabut kelapa untuk membakar, dan botol air mineral.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *