“Sebenarnya kami tidak kecolongan, meski masih ada yang melakukan pembakaran. Kami sudah terus berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan membakar untuk membuka lahan,” lanjut Supriadi.
Para tersangka yang diamankan ini, akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf i UU RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda 10 miliar serta dikenakan Pasal 181 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Polda Sumsel juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sudah diberikan, tetapi tetap melakukan pembakaran maka akan dilakukan tindakan hukum.
“Seperti pelaku ini, kami tidak akan pandang bulu dalam memberikan tindakan hukum baik itu perorangan maupun korporasi. Bila sengaja melakukan pembakaran, maka akan diproses hukum,”pungkasnya. (Dik)
Editor : Chandra.













