KriminalPeristiwa

Dua Terduga Kurir Narkoba Diamankan Polisi

×

Dua Terduga Kurir Narkoba Diamankan Polisi

Share this article

Harry menambahkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *