Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah tidak mengubah metode kampanye, tidak dibatalkan, ketentuan itu masih tertuang di dalam undang-undang.
”Maka KPU tentu tidak bisa menghilangkan metode-metode kampanye yang telah disebutkan di dalam undang-undang. Tetapi KPU kemudian mengatur seluruh metode kampanye yang diperbolehkan oleh undang-undang itu harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan penyebaran virus Covid-19,” jelas Arief.
Itulah, lanjut Arief, saat rapat umum KPU mengatur jumlah pertemuan fisik atau kehadiran fisiknya dibatasi bahkan seluruh kegiatan kampanye dan seluruh metode kampanyenya itu ketentuan awalnya itu agar dilakukan secara daring.
”Dalam hal tidak bisa dilakukan secara daring maka pertemuan fisik itu diatur dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk pembatasan kehadiran secara fisik hanya maksimal 100 orang kalau rapat umum, kalau pertemuan terbatas maksimal 50 orang. Jadi itu yang kemudian diatur. Dan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi supaya tidak menyebar virus Covid-19, maka dibutuhkan kepatuhan dari seluruh pihak. Penyelenggaranya, peserta pemilunya, dan pemilihnya juga harus patuh,” kata Arief.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga menyampaikan jika ada yang melanggar peraturan misalnya Covid-19, pengumpulan massa dan lain-lain agar diberitakan oleh wartawan. ”Beritakan dan kemudian berikan ulasan negatif supaya mereka ngerem. Sebaliknya bagi para pasangan calon yang taat aturan, ini saya lihat ada hal yang kurang berimbang. Kemarin diberitakan banyak yang negatif, kerumunan ya, bad new is good news,” ungkap Mendagri.
Namun demikian, Mendagri menyebutkan banyak juga yang ikut aturan sesuai protokol dan ada selebaran calon agar pengikutnya/pendukungnya tidak usah hadir, namun para pendukung hadir sendiri dengan tim kecilnya ke KPU. ”Banyak, banyak juga terjadi tapi tidak diberitakan di media. Sehingga mohon beritakan juga yang positif-positif ini ke media supaya paslon-paslon lain, masyarakat bisa menilai, bisa menilai ini paslon yang baik in,” tandas Mendagri.
Pada bagian akhir jawaban, Mendagri menyampaikan bahwa kalau seandainya ada paslon yang melanggar peraturan kerumunan massa, maka dapat dipercaya pasangan calon tersebut nanti tidak akan bisa menangani pandemi ini ketika menjadi pemimpin.
”Baru mengendalikan ratusan/ribuan orang saja tidak mampu, menjadi kepala daerah nanti dia harus mengendalikan puluhan ribu, ratusan ribu, bahkan jutaan masyarakat. Pandemi ini kuncinya adalah pengendalian massa, pengendalian masyarakat,” pungkas Mendagri seraya meminta bantuan Media memberitakan hal positif terkait Pilkada. (FID/EN)
Editor : John.W













