Setelah hasil tersebut, tambah Sunario, maka Bacalon yang positif harus melakukan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit sampai dinyatakan negatif atau sehat sesuai dengan PKPU nomor 10 Tahun 2020 pasal 50A, 50B dan 50C.
“Saat ini, berdasarkan surat resmi yang diterima KPU PALI, Heri Amalindo sedang menjalani isolasi mandiri di RSMH,” imbuhnya
Editor : admin













