Dr. Retno Purwanti selaku Ketua TACB Kota yang baru dilantik ditempat yang sama mengatakan, sejauh ini Kota Palembang baru memiliki lima buah situs yang ditetapkan menjadi Cagar Budaya. Oleh sebab itu Tim Ahli Cagar Budaya akan mengkaji situs budaya berdasarkan jenisnya.
“Sekarang ini sedang dalam proses pengumpulan data situs yang masih diduga cagar budaya, dikumpulkan oleh Dinas Kebudayaan dan tim verifikasi sebelum nanti disidangkan oleh TACB. Tahun ini target kami menyelesaikan 4 hingga 5 situs yang hendak ditetapkan menjadi Cagar budaya,” paparnya.
Dikatakannya, berdasarkan UU TACB nomor 5 tahun 1999 ada empat situs di Kota Palembang yang ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Masjid Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, Benteng Kuto Besak, Makam Ki Gede Ing Suro, dan Situs Abu gending.
“Sebelumnya, kalau dahulu cagar budaya ditetapkan oleh Menteri, nah untuk sekarang ini, karena ada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, telah memberikan kewenangan kembali ke pemerintah daerah untuk menetapkan sendiri situs cagar budaya,” pungkasnya. (eh)
Editor : Chandra.













