KORDANEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, musnahkan 1.839,09 gram dan 350 butir ekstasi dari hasil penangkapan terhadap 12 orang tersangka selama bulan Juli 2020.
Pemusnahan serbuk haram ini menggunakan mesin blender dan dibuang ke lubang septic tank dengan disaksikan para tersangka dan kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, barang bukti Sabu dan Ekstasi yang dimusnakan ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2020.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2020 dari tujuh laporan polisi, dengan tersangka sebanyak 12 tersangka,” ujarnya disela-sela press release.
Supriadi menjelaskan bahwa tujuan dari pemusnahan ini tidak lain sebagai kewajiban pihak penyidik, untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang sifatnya dilarang.













