“Lalu, penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha; dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha. Denda sebagaimana dimaksud dalam disetor ke Kas Daerah,” ulasnya.
Lanjutnya, peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid- 19 di Kabupaten Muba, sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.
Sementara, Bupati Dodi Reza Alex menerangkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit Covid-19 di Kabupaten Muba, mendorong warga masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten.
Dodi mengingatkan, agar kiranya seluruh warga masyarakat Muba mematuhi aturan tersebut. “Mari kita patuhi bersama, demi meminimalisir potensi penularan wabah Covid-19 di kabupaten yang kita cintai ini,” ayo Pake masker Jaga Jarak dan Sering Cuci Tangan Pake sabun dan air mengalir pungkasnya. (ts)
Editor : Surya S













