PeristiwaSumsel

Kembali Berulah, Residivis Jambret Kembali Dibekuk Polisi

×

Kembali Berulah, Residivis Jambret Kembali Dibekuk Polisi

Share this article
KORDANEWS – Abdul Rahman (37) ditahan
Polsek Ilir Timur I Palembang terakit kasus penjambretan. Ia, yang  merupakan resedivis harus kembali berurusan dengan kepolisian setelah aksi penjambretan terhadap korban Agustini (18) digagalkan warga.
Aksi penjambretan gagal terjadi di Jalan. Jenderal. Sudirman Bundaran Air Mancur Kelurahan. 17 Ilir Kecamatan. Ilir Timur. I. Pada Minggu (13/9/20) sekitar pukul 10.00 WIB. Atas kejadian tersebut tersangka pun sempat di hajar massa sebelum akhirnya diamankan Polisi.
Waka Polsek Ilir Timur I Palembang AKP WD Bernard,S.I.K. didampingi Kanit Reskrim Iptu Alkap mengatakan, kami berhasil mengamankan tersangka penjambretan hp seorang remaja di bundaran air mancur Ampera. Namun aksinya gagal setelah warga meneriaki tersangka saat akan melarikan.
“Aksi tersangka gagal setelah warga sekitar melihat aksinya ketika melarikan diri, warga langsung mengejar sehingga sepeda motor Revo  BG 6795 JAD gunakan tersangka terjatuh berhasil amankan sempat di hajar warga sebelum akhir diamankan patroli kami,” katannya Selasa (15/9/20).
Dalam penjambretan ini sendiri tersangka melakukan sendirian, berawal melihat korban sedangkan bermain hp melintas tersangka menggunakan motor langsung merampas kemudian melarikan diri. Belum sempat lari jauh korban pun ditangkap warga.
Lanjut Bernard, tersangka ini juga merupakan resedivis kasus maling jok mobil serta jambret. Dimana dilakukan pada tahun 2015 lalu dan akhir kali harus berurusan dengan pihak berwajib.
Sementara pengakuan tersangka, kalau dirinya hendak pergi ke Cinde untuk berkerja parkir disana. Namun ditengah perjalanan melihat korban sedang bermain hp sehingga ia timbul mau menjambret milik korba.
“Sebenarnya idak Katek niat nak jambret, pas jingok korban bermain hp jadi terpintas rampas hpnyo kebetulan lagi Idak megang duet buat bayar kontrakan,” ungkap Abdul warga Jalan Karet Lr. Kebon No.702 Rt.
11 Rw.3 Kelurahan.24 Ilir kecamatan, Ilir Barat I Palembang.
Ia menambahkan, bahwa sebelum juga pernah berurusan dengan polisi dalam kasus maling jok mobil menjalani hukuman selama satu tahun. Dan harus berurusan dengan polisi kembali dengan kasus jambret ini. (Dik)
Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *