KORDANEWS-Rencana penerapan penegakan peraturan terkait Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease (Covid – 19) mulai diterapkan besok Kamis 17 September 2020 dengan berbagai sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah kota Palembang, Ratu Dewa usai rapat sosialisasi penetapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 di Rumah Dinas Walikota, yang berada di Jl. Tasik Palembang.
“Insyaallah pada hari Kamis 17 September 2020, besok bersama Ormas, strategi dan upaya akan dilakukan oleh Pol PP yang tergabung dari beberapa Stakeholder lain, termasuk Gugus Tugas. Kemudian dilokasi juga akan dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringang (Tipiring) dalam hal ini akan dilakukan oleh pihak Kajari,” ungkap Ratu Dewa Rabu (16/09)
Dikatakannya, berbagai sanksi juga akan diberlakukan bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam penerapan Perwali besok.













