“Yang pastinya tentunya kita akan tetap melakukan dan melaksanakan teguran secara lisan, tertulis serta penahanan identitas diri hingga ke denda. Untuk identitas diri nantinya tergantung dari Pol PP dan tim terpadu tadi untuk pengambilannya,” ujarnya.
Menurutnya, sifatnya sanksi-sanksi sosial atau kondisional dari tempat tim terpadu, baik itu melakukan pembersihan atau lainnya. Terkait penerapan sanksi denda, akan diberikan dalam suatu kemungkinan terburuk ketika sanksi lainnya masih belum dapat ditaati oleh pelanggar yang telah terdata. Kalau untuk denda, itu kemungkinan-kemungkinan yang terburuk, tergantung sidang Tipiring. Seperti contohnya, setelah diperingatkan di Mall atau sarana pernikahan, ketika tidak mentaati apa yang telah ditetapkan, maka dia akan dikenakan sanksi.
Lebih lanjut dikatakannya, sanksi pencabutan izin juga akan diberlakukan ketika para pelaku usaha dinilai masih bandel dan mengacuhkan berbagai peringatan yang telah diberikan.
“Selanjutnya, sanksi pencabutan izin akan kita berlakukan, setelah ditinjau oleh pihak keamanan, ditegur secara tertulis namun tidak diindahkan oleh mereka, maka disitu kita akan kenakan sanksinya,” tegasnya. (eh)
Editor : Chandra.













