KORDANEWS – Takut Menjadi bulan-bulanan warga, Darmanto Juliman Ayib (31), warga Jalan Jenderal Sudirman Lorong Lingkis Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang digelandang ke Polsek Ilir Timur II Palembang lantaran tertangkap basah mencuri teralis atau pagar rumah warga, Kamis (17/9/2020).
Diketahui dari Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II, Ipti Azwan bahwa pelaku tersebut tertangkap basah warga Jalan Seduduk Kecamatan Ilir Timur II pukul 10.00wib.
“Pelaku ini tertangkap basah oleh warga karena ketahuan mengambil pager rumah warga dan mesin popa air,”ujarnya saat ditemui di Polsek IT II, Kamis (17/9/2020).
Tidak hanya itu pelaku sempat juga bertengkar dengan warga dan berhasil diamankan warga. Selain itu juga pelaku juga membawa saja jenis pisau.
Akibatnya pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Sementara itu barang bukti barang bukti 2 buah pagar dan satu teralis pompa air serta senjata tajam yang digunakkkannya berhasil diamankan Polsek Ilir Timur 2.













