“Untuk tersangka bersama Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam,” jelasnya, Jumat (18/09/2020).
Dikatakanya, pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan di rumah tersangka, petugas menemukan 15 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu disimpan di rumahnya.
Menurut Paino, “atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Chandra.













