Kordanews – Dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur Sumsel H Herman Deru beberapa waktu disetujui oleh DPRD Sumsel.
Dimana dua raperda yang disetujui tersebut yakni raperda tentang pembentukan BUMD agri bisnis dan raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan. Sedangkan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah prodexim (Perseroda) masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pembentukan BUMD Agri Bisnis tak lain bertujuan untuk membantu menggerakkan perekonomian daerah khususnya sektor pertanian yang diyakini dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Tidak hanya itu, hal itu dinilai dapat menjadi perintis kegiatan sektor pertanian baik yang dilakukan swasta maupun koperasi melalui mekanisme korporasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru.
Hal itu juga dilakukan mengingat Sumsel sendiri merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang sangat luas serta masyarakatnya memiliki mata pencarian sebagai petani.
“Sebab itu perlu ada suatu lembaga ekonomi yang dapat berkontribusi langsung terhadap para petani baik dalam penyediaan bibit, sarana produksi maupun bidang pemasarannya,” kata HD, usai rapat Paripurna XV dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan pansus DPRD Sumsel terhadap tiga raperda Provinsi Sumsel di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (28/9).
Menurutnya, pengajuan raperda pembentukan BUMD Agri Bisnis yang bernama PT Sriwijaya Agro Industrindo tersebut telah melalui beberapa tahapan penyusunan serta telah dilakukan beberapa kajian oleh akademisi dan profesional dibidangnya. Tidak hanya itu, hal itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri yang tertuang dalam suratnya dengan nomor 539/4111/SJ pada tanggal 16 Juli 2020 lalu.
“Untuk keburuhan bisnis kedepan, kita akan sesuaikan dengan rencana bisnis yang akan dikembangkan dengan memperhatikan kondisi modal usaha dan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat di bidang agro bisnis, sehingga pemerintah bisa hadir disaat petani membutuhkan,” tuturnya.
Sedangkan soal raperda tentang pengelolaan perpustakaan, dia menilai hal itu juga penting dilakukan dalam rangka memberikan payung hukum bagi pemprov dalam melaksanakan kewenangan sehingga pelaksanaan program dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.













