PeristiwaSumsel

Dua Raperda Usulan Herman Deru Disetujui Dewan

×

Dua Raperda Usulan Herman Deru Disetujui Dewan

Share this article

“Ini juga bertujuan untuk meningkatkan fasilitas perpustakaan melalui pengelolaan jaringan berbasis online dengan menggunakan aplikasi Inliss Lite yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan perpustakaan lainnya sesuan Standar Nasional Perpustakaan. Untuk itu, kita berterima kasih atas kerjasama yang baik dari DPRD ini, ” terangnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumsel, menyetujui raperda tentang pembentukan BUMD Agri Bisnis tersebut menjadi Perda. Kendati begitu, Pansus I meminta agar Pemprov Sumsel terus melakukan koordinasi dengan daerah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan baik.

Sedangkan Pansus II yang melakukan oembahasan dan penelitian terkait raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah prodexim (Perseroda) meminta tambahan waktu untuk melakukan pembahasan dan penelitian kembali.

Hal itu dikarenakan hingga saat rapat paripurna XV digelar, pihak prodexim tidak pernah memenuhi undangan rapat untuk membahas masalah perubahan badan hukum dengan Pansus II DPRD Sumsel.

“Kesimpulannya, kami belum bisa memutuskan dan meminta perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan dan penelitian kembali, mengingat sampai saat ini oihak prodexim tidak pernah memenuhi undangan untuk membahas masalah tersebut. Kami juga menyarankan agar sementaravwaktu prodexim di merger dengan BUMD lain,” tutur Jubir Pansus II Muhammad Yaser.

Sama seperti Pansus I, Pansus III yang melakukan pembahasan dan penelitian terkait raperda penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan menyatakan setuju dengan raperda tersebut.

Untuk Diketahui, Rapat Paripurna XV tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H Nasrun Umar serta diikuti oleh 52 orang anggota DPRD Sumsel baik secara langsung maupun virtual.

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *