EkonomiHeadlineNusantaraSumsel

Kementerian PUPR Dorong Pengembang Perumahan Perhatikan Kebutuhan Penyandang Disabilitas

×

Kementerian PUPR Dorong Pengembang Perumahan Perhatikan Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Share this article

KORDANEWS – Dalam upaya pemenuhan aksesibilitas bagi semua warga kota khususnya penyandang disabilitas, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Kementerian PUPR sebagai pembina jasa konstruksi terus berupaya mendorong pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan hak penyandang disabilitas seperti diamanahkan PP No.42 Tahun 2020.

“Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan,” kata Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, pada webinar dalam rangka Peringatan Hari Habitat Dunia 2020, Selasa (29/9).

Menurut Anita, pemenuhan aksesibilitas untuk publik meliputi kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil, maupun pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik, guna menjamin kesamaan hak dan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *