KORDANEWS-DPRD dan Pemkot Kota Palembang lakukan Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-16 terkait Laporan Panitia Khusus I, V, VI, dan VII Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang Tahun 2020 dan
Persetujuan Bersama yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Palembang yang terletak di Jl. Gubernur H. A. Bastari No. 2 Kec. Jakabaring Palembang.
Hal ini disampaikan Zainal Abidin selaku Ketua DPRD Kota Palembang usai melakukan rapat bersama Pemkot Palembang diruang kerjanya “Dalam rapat tadi ada 4 perda yang sudah disahkan dan ditanda tangani bersama dengan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang” ungkapnya. Senin (5/10)
Dikatakannya, satu perda peyertaan modal PDAM, kedua pansus satu PDAM, kemudian pansus lima tentang pelestarian kantor budaya, kemudian ketiga, pansus enam, PD Pasar Jaya menjadi Prumda (Pasar Umum Daerah) Pasar Palembang Jaya, kemudian yang kelima khusus rancangan-rancangan Kota Palembang tentang perubahan peraturan daerah Kota Palembang No. 6 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat perintah Kota Palembang, ada perubahan tentang organisasi nya.
“Untuk PDAM merupakan penyertaan modal, karena dari satu pasal itu pemerintah Kota Palembang, untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat karena itu ada penyertaan modal” tambahnya.













