Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Advan tipe S6 warna silver gold dan 1 (satu) unit HP Asus tipe Zenfone warna biru hitam dan no IMEI 2 unit hp tersebut cocok dengan IMEI kotak hp pelapor sedangkan 1 unit handphone Samsung type J2 prime warna hitam masih dalam pencarian karena sudah dijual pelaku dan pelaku mengakui perbuatan tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH, MH, mejelaskan” Pelaku W sudah mengakui perbuatannya, dan 2 Pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut masih dalam pengejaran Polisi dan juga dimasukan ke daftar pencarian orang di Polsek Gunung Megang
“dari pelaku kita peroleh barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Advan tipe S6 warna silver gold. dan 1 (satu) unit HP Asus tipe Zenfone warna biru hitam milik Korban,” katanya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek Gunungmegang.
Editor : Chandra.













