“Pelaku mengakui perbuatannya, ia ditangkap dengan tanpa perlawanan serta berikut barang bukti kita amankan dari tangan pelaku,” ungkap Iptu Desi Azhari.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan serta pemgembangan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan korban karena merasa.sakit hati terhadap korban karena kerap menantang berkelahi serta pernah acungkan sebuah parang mengajak berkelahi.
Pelaku Diki Destian (30) , mengaku dendam kepada korban karena kerap menantang berkelahi, dan saat bertemu lagi dikebun kami cekcok mulut lagi . ” Ya, saya tembak lehernya 1 kali pak karena korban acungkan parang yang kemudian saya tinggalkan di TKP,” akui pelaku Diki Destian (30) saat di ruang penyidik Polsek Lembak itu (18/10).
Ditambahkan Kapolsek Iptu Desi Azhari SH MSi, bahwa korban tewas sempat dilarikan ke RSUD Prabumulih guna pemeriksaan dan perawatan jenazah dan atas perbuatan tindak kriminal pembunuhan oleh TSK ini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara pasal 338 junto 340 KUHP,” tegas Iptu Desi Azhari ,SH, didampingi kanit Reskrim Aipda Surmiyadi SH,













