KORDANEWS — Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan dana hibah sebesar Rp 30,8 miliar untuk dunia hiburan di kota Palembang, Sumatera Selatan yang meliputi industri pariwisata, perhotelan dan restoran.
Dana hibah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diberikan kepada 101 kabupaten kota dan salah satunya kota Palembang yang akan menerima dana tersebut.
“Bantuan ini untuk membantu sektor industri pariwisata yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, dan kita lihat sendiri sektor ini sangat terpukul sekali dampaknya,”ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah-Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Palembang, Harrey Hadi, Rabu (21/10).
Dari 70 persen uang tersebut akan dibagikan untuk sektor yang terkena dampak Corona dan sedangkan 30 persen diberikan ke pelaku usaha pariwisata yang berkaitan dengan ekonomi kreatif.
“Sistem pencairan bantuan langsung dari Kemenparekraf tersebut, sambung Harrey, dilakukan dengan teknis pelaksanaan sesuai prosedur yang telah ditujukan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Palembang,”jelasnya.













