KORDANEWS – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengamankan tujuh tersangka pengangkut minyak mentah ilegal lintas provinsi.
Dari tersangka, turut disita barang bukti 70 ton minyak mentah yang diamankan di Jalur
Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
“Modus operandi para tersangka ini adalah dengan melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol, Supriyadi, Jumat (23/10/2020).
Adapun identitas ketujuh tersangka yaitu Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais.
Mereka berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.40 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Amsal Djamal mengaku sudah 15 kali mengantarkan minyak mentah ilegal lintas provinsi.
Biasanya Jamal mengantar dengan Rute Padang Provinsi Sumbar ke Wilayah Sumsel, begitu pula sebaliknya.
“Dari 15 kali, baru sekarang ini saya tertangkap. Biasanya saya dapat upah Rp.5 juta untuk sekali antar,” ujarnya. (Dik)
Editor:Chandra.













