KriminalPeristiwa

Insiden Tambang longsor, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

×

Insiden Tambang longsor, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Share this article

“Setelah dilakukan olah TKP dan Penyelidikan oleh anggota polsek Tanjungagung dan Satreskrim polres Muaraenim yang di back up Ditkrimsus Polda Sumsel, Diketahui ada 3 ( tiga ) orang penambang yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut, kemudian pada hari rabu tanggal (22/10/ 2020) sekira jam 23.00 wib ketiga orang tersebut berhasil diamankan yang bernama Bambang, Mahmud dan Dadang Supriatna, kemudian dimintai keterangan dan berdasarkan alat bukti yang ada ketiga orang tersebut patut diduga sebagai pelaku penambangan batubara tanpa izin.”Jelasnya.

Setelah itu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh anggota Ditkrimsus polda sumsel, anggota Sat Reskrim Polres Muaraenim, dan anggota Polsek Tanjungagung akhirnya mendapatkan hasil dari gelar perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku tersebut dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Adapun barang bukti yang disita dalam perkara tersebut yaitu Kunci Pas Shanghai 30 1 buah, Blencong 2 buah, cangkul 4 buah, ember 3 buah, Lepis panjang warna coklat/Putih 2 buah, Baju kaos lengan pendek warna kuning 1 buah, Trening panjang Itam 1 Buah, Topi 6 buah, sepatu Boot 1 pasang, Sepatu Ket (1 ½ Pasang) 3 buah, serpian batu bara 3 buah, serpian batu bara 3 bungkah, karung 15 buah dan motor honda revo warna hitam 2 unit,”tambah Kapolres

Modus dan Motif pelaku yaitu pelaku melakukan kegiatan penambangan Batubara di lahan yang tidak memiliki IUP atau IPR atau IUPK, tujuan pelaku melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang dibayar oleh Purwadi ( almarhum) sebesar RP 1.800 s/d RP 2.250 perkarung.

“Ketiganya melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara jo pasal 55 KUHP, Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar),” Pungkasnya.

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *