Sumsel

Terkait Covid-19, Pemkot Pagaralam Perlakukan perwako No 30 Tahun 2020

×

Terkait Covid-19, Pemkot Pagaralam Perlakukan perwako No 30 Tahun 2020

Share this article

KORDANEWS — Setelah terbentuknya Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk hajatan pernikahan yang skalanya besar distop dan denda diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pagaralam.

Hal ini sesuai hasil keputusan rapat penanganan Covid 19, dipimpin langsung oleh Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH, di ruang rapat Besemah I Setda Kota Pagaralam yang diikuti semua stakeholder.

Dikatakan Walikota, beberapa kasus terpapar Covid 19 di Pagaralam karena adanya semacam kebingungan yang akan diterapkan antara kesehatan dan ekonomi.

“Kedua hal ini menjadi perbincangan serius baik di Tingkat pusat maupun daerah , “jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *