Sumsel

Terkait Covid-19, Pemkot Pagaralam Perlakukan perwako No 30 Tahun 2020

×

Terkait Covid-19, Pemkot Pagaralam Perlakukan perwako No 30 Tahun 2020

Share this article

Ditegaskan Walikota, dengan telah berakhirnya masa sosialisasi Perwako nomor 30 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan maka kalau selama ini hanya sebatas sangsi sosial bagi yang melanggar, terhitung Oktober 2020 Hingga Berhakirnya Pandemi ini, Di denda antara Rp.50000 hingga Rp.250.000.

“Tidak tawar menawar bagi yang melanggar kita kenakan denda,”tegasnya.

Dilanjutkan Alpian, untuk hajatan atau resepsi berskala besar ,memakai orgen, tenda yang banyak sehingga berpotensi mengumpulkan orang banyak maka akan distop. Untuk itu kepada camat informasikan keputusan ini. Tujuannya,denda dan penyetopan resepsi untuk kebaikan bersama agar kita tidak terpapar oleh Covid 19.

“Karena wilayah kita, Pagaralam tingkat kematian akibat Virus Corona menempati urutan kedua terbesar di Provinsi. Untuk itu tolong difahami dan dimengerti keputusan ini demi kebaikan bersama, “Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *