Sumsel

Pakar Hukum : Penyebar Foto Pasien ke Medsos Terjerat UU ITE

×

Pakar Hukum : Penyebar Foto Pasien ke Medsos Terjerat UU ITE

Share this article
Ilustrasi Pasien di Rumah Sakit (Dok. Ist)

KORDANEWS — Penyebaran foto yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang ternyata tindakan melanggar hukum.

Hal ini dikatakan Pakar Hukum Sumatera Selatan, Azwar Agus jika pelanggaran tersebut sesuai dengan pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

“Semua data pasien merupakan privasi yang tidak boleh disebar, dengan kejadian ini jelas tindakan ini masuk ke dalam UU ITE. Si pelaku terancam hukuman penjara maksimum 6 tahun apabila korban melapor,” jelas Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini,  Kamis (29/10).

Dikauinya jika masyarakat Indonesia khususnya Sumsel masih banyak belum begitu paham mengenai UU ITE.

Hal ini terbukti dengan mudahnya seseorang merekam suatu kejadian yang belum terkonfirmasi kemudian menyebarkannya ke sosial media hanya demi untuk viral.

Adapun Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *