Sebelum menangani setiap kasus tersebut lebih lanjut, DP3A berupaya memberikan mediasi terhadap pelapor, cara memanggil ataupun mendatangi kedua belah pihak agar dapat diselesaikan secara damai dan dapat rukun kembali.
“Kalau belum lapor ke pihak berwajib, bagaimana caranya mereka agar berdamai, kita akan mediasi dengan mendatangi dan memanggil kedua belah pihak, kita berupaya agar dapat rukun kembali, dan hak pelapor untuk membawa ke rana hukum atau tidak,” pungkasnya.
Editor : Andra













