KORDANEWS – Team Cobra Sat Resnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang yang diketahu bernama Apriansyah (28 Tahun) yang berdomisili di Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.
Awalnya adanya informasi yang di terima personil personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP Dusun III Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa benar tempat tersebut dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni beserta tim Cobra Sat ResNarkoba Polres Muara Enim pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira pukul 03.30 wib langsung mengamankan pelaku Apriansyah tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat ) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) botol alat hisap sabu, Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.













