KORDANEWS — Sejak awal Januari 2020 terdapat 165 tenaga kerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK), tanpa pesangon di wilayah Kota Palembang, data itu berdasarkan para pekerja yang melapor ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Atta, mengatakan pihaknya pun merinci kasus PHK tanpa pesangon terjadi pada awal pandemik dan pertengahan pandemik. Diantaranya Januari 12 kasus, Febuari 25 kasus, Maret 15 kasus, April 21 kasus, Mei 9 kasus, Juni 18 kasus, Juli 20 kasus, Agustus 21 kasus dan September 12 kasus serta Oktober 12 kasus.
“Kita kumpulkan datanya mulai Januari hingga Oktober dan mencapai 165 kasus pekerja yang diberhentikan tanpa pesangon,”katanya, Selasa (24/11).
Dirinya juga tidak menutup kemungkinan jika ada sebagian pekerja yang terkena PHK tidak mendapat pesangon tidak melapor ke pihkanya, walaupun tidak banyak.
Dari 165 pegawai yang di PHK tanpa pesangon tersebut, kata Fahmi, sebagian telah bermediasi dengan perusahaan. Sebanyak 50 kasus dilakukan perjanjian bersama, 92 kasus diberikan anjuran, 6 kasus masih diproses dan 17 kasus dicabut atau dihentikan.













