“Total kasus kita tangani sejak pandemik ada 311, mulai dari perselisihan karyawan dan perusahaan, PHK tanpa pesangon dan karyawan tanpa THR,” jelas dia.
Menurut Fahmi, kebanyakan mereka yang bersengketa adalah perusahaan dari sektor perhotelan dan pariwisata yang terdampak pandemik. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan perselisihan. Hanya saja dibutuhkan waktu berbeda tergantung persoalan yang dihadapi karyawan dan perusahaan.
“Mediasi tripartit melibatkan pemerintah. Kalau dalam mediasi perusahaan dan pekerja menerima anjuran, artinya selesai. Tapi kalau tidak, pegawai dapat lanjut ke pengadilan hubungan industrial. Tidak bisa langsung lapor ke ranah hukum, karena semua ada tahapannya,” jelasnya.













