Setelah mengamankan pelaku benar saja saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus plastik bening berisikan sembilan paket besar sabu-sabu seberat 50 gram yang disimpannya di dalam lemari bajunya.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari hasil dia membeli dengan seseorang seharga 20 juta.
“Hasil uang tabungan aku, aku belikan sabu pak, baru pertama kali inilah aku jual sabu pak rencana satu paket akan dijual 3,5 juta per paketnya,” ungkap pria banyak istri ini.
Sebelumnya tersangka bekerja sebagai buruh serabutan, namun karena tergiur dengan hasil yang berlimpah dari berjualan sabu.
“Belum sempat aku jual sudah tertangkap aku pak, dulu pernah dipenjara karena kasus berkelahi kena 3,5 tahun penjara,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Dik).
Editor : Andra.













