“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah,” tambahnya.
Lanjut Apriyadi, kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
“Melakukan pembersihan dan menggunakan disinfektanĀ secara berkala di area rumah ibadah dan meenyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,” urainya.
“Kemudian, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,3 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah,” tambah Apriyadi.
Ia menambahkan, Pemkab Muba juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati sebagai dasar himbauan kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak lainnya agar saat libur nasional dan cuti bersama untuk tidak liburan wisata ke luar daerah.
“Ini semua kita lakukan demi kesehatan bersama dan menjaga Muba agar terhindar dari lonjakan penularan wabah Covid-19,” tandasnya. (ts)
Editor : Surya S













