“Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka DS berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” terangnya.
Tersangka beserta barang bukti berupa satu buah cincin warna emas dan satu buah handphone yang di duga milik korban telah diamankan di Mapolres OKU Timur. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Saat ini kami masih dalam upaya pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya yang telah kami kantongi identitasnya. Dan untuk motor korban juga masih dalam pencarian,” pungkasnya.
Editor : Chandra













