KORDANEWS — Akhirnya Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru melakukan penandatanganan untuk Surat Edaran dengan isinya yakni peraturan keluar dan masuk Bumi Sriwijaya wajib menyertakan surat hasil Rapid Tes maupun Swab dengan hasil non reaktif.
Surat Edaran tersebut bernomor 072/SE/Dinkes/2020 tersebut diterbitkan H-2 hari raya Natal, dan akan berlaku di seluruh wilayah.
“Setelah keluarnya surat ini akan kami kirimkan ke Bupati dan Walikota se-Sumsel agar ini benar-benar menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Deru, Kamis (24/12)
Tujuan dikeluarkan Surat Edaran yang akan
berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, karena Herman Deru tak ingin kecolongan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).













