“Pasalnya saat menjelang akhir tahun, data kasus penyebaran COVID-19 di Sumsel mulai menanjak naik. Palembang yang sebelumnya selama beberapa pekan ditetapkan sebagai zona oranye, kembali menjadi zona merah, “ujarnya.
Aturan itu akan disampaikan kepada penegak hukum maupun pimpinan di wilayah pintu kedatangan dan keluar Sumsel. Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi antar satuan tugas COVID-19 Sumsel, untuk menindak jika ada pelanggaran protokol dan surat edaran.
“Kita harap Surat Edaran dapat dijadikan perhatian semua pihak demi pencegahan penyebaran COVID-19 di Sumsel,” jelas dia.













