KORDANEWS-PT Angkasa Pura II (Persero) berkomitmen untuk selalu memperkuat upaya-upaya pencegahan praktik korupsi dan perseroan menjadi salah satu dari dua BUMN yang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perjanjian tersebut sebagai payung hukum kerja sama antara PT Angkasa Pura II dan KPK terkait dengan integrasi whistleblowing system.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penandatanganan kerja sama ini dalam rangka pengelolaan laporan khususnya terhadap laporan saksi tindak pidana korupsi.
“Setiap orang punya andil dalam pemberantasan korupsi, yang kita kenal dengan whistleblowing system. Kegiatan ini dimaksudkan semua pihak menjadikan sistem ini sebagai alarm atau wake up call, panggilan untuk bangun bahwa ada suatu kondisi yang bahaya bagi kita,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Di tempat yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan whistleblowing system harus berjalan karena merupakan program nyata dan riil. Saat ini, baru 2 BUMN yang telah menandatangani kerja sama dengan KPK terkait whistleblowing system dan pada tahun depan akan didorong agar BUMN lainnya menandatangani kerja sama serupa.
“Hal yang ingin dibangun di Kementerian BUMN salah satunya adalah keberpihakan terhadap keterbukaan harus terjadi,” ujar Menteri BUMN.
Sementara itu President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan kerja sama dengan KPK terkait whistleblowing system ini merupakan inisiatif pencegahan praktik korupsi guna memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Upaya-upaya pencegahan korupsi ini juga akan mendukung perseroan mencapai visi On Becoming Airport Enterprise Leader in the Region pada 2024.













