KORDANEWS – Pernikahan viral di daerah Talang Piase Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba yakni antara satu mempelai pria atas nama Suhuan dengan kedua istrinya yakni Anggun Andini dan Vopi Anggraini akhirnya berujung dikenakan sanksi.
Tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.
Pasalnya, pada rangkaian prosesi pernikahan tersebut terdata ada sebanyak 31 orang undangan tidak memakai masker.
“Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan yakni terdiri dari jajaran Kecamatan Lawang Wetan, Polsek Babat Toman, dan Danramil Babat Toman telah mendatangi lokasi, dari hasil penulusuran dan video yang terekam ada 31 warga yang tidak menggunakan masker dan kita jatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp20 ribu per orang untuk kemudian disetorkan ke negara sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020,” ungkap Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan, Chandra.
Chandra menjelaskan, pada saat rangkaian kegiatan resepsi pernikahan pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari keluarga mempelai bahkan tidak meminta izin kepada Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan.
“Maka dari itu, akan ditindak secara tegas meski saat ini Kecamatan Lawang Wetan masih zona hijau tetapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi sesuai Peraturan Bupati Muba,” ungkapnya.
Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin menghimbau, agar warga masyarakat Kecamatan Lawang Wetan untuk tetap mematuhi prokes walaupun Lawang Wetan masih masuk kategori zona hijau.













