Hal tersebut, menurut Kapolres, sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan juga Kapolda Sumsel
“Dimana dalam Maklumat Kapolri disebutkan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak,” imbuhnya.
Editor : Andra.













