PeristiwaSumsel

Usai Aksi 15 Desember Lalu, Aktivis Wanita Lahat Dipanggil Polisi

×

Usai Aksi 15 Desember Lalu, Aktivis Wanita Lahat Dipanggil Polisi

Share this article

KORDANEWS – LAHAT – Viralnya video aksi demonstrasi di Kantor Pemkab Lahat pada tanggal 15 Desember 2020 berujung dengan pemanggilan sosok perempuan peserta aksi yang di dalam video tersebut mengeluarkan ucapan yang dianggap sangat kontroversial.

Siang ini, Selasa(05/01/2020) perempuan muda yang diketahui berinisial LCW, memenuhi undangan Satreskrim Polres Lahat melalui surat bertanggal 30 Desember 2020 dengan nomor surat: B/1432/XII/2020/Reskrim, dengan perihal berisikan ‘Undangan Untuk Klarifikasi’.

Di dalam surat tersebut disebutkan ada 3 point yang menjadi dasar undangan untuk klarifikasi tersebut, berupa:
1. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 130 KUHP dan atau pasal 311 KUHP

3. Laporan Informasi Nomor: R/LI – 138/XII/2020/Reskrim, tanggal 23 Desember 2020, tentang penghinaan terhadap Kapolres Lahat.

Polres Lahat melakukan penyelidikan melalalui Penyelidik Sat Reskrim Polres Lahat IPDA Chandra Kirana, S.H dengan melakukan interogasi terhadap LCW. Interogasi terhadap LCW dilangsungkan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Lahat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *