KORDANEWS – Direktur PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ) Muhammad Darmansyah (45) ditetapkan sebagai tersangka setalah dinyatakan P-21 dari Kejaksaan Agung, Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri menunjukan, jalan Hoaling perusahaan pengeruk Batu Bara tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Tak tanggung tanggung, selama 2 tahun terakhir perusahaan yang beroperasi di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan itu melakukan perambahan hutan dengan membawa alat alat berat dan melakukan aktifitas pengangkutan hasil tambang di dalam kawasan itu, serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan.
Diungkapkan, Jaksa Fungsional Jampidum Kejagung RI, Rahmat, untuk panjang luasan Hutan yang diterobos PT LPPBJ sepanjang 1,3 KM dan lebar 7 meter. Menurutnya, perusahaan telah melanggar Pasal 89 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada Jum’at (8/1), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima berkas penyerahan barang bukti dan tersangka dari tim penyidik Bareskrim Polri.













