“Pelimpahan dua berkas dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pertama korporasi perusahaan dan kedua tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Fithrah SH MH, Jum’at (8/1).
Kata Kejari Lahat, tersangka saat ini ditahan sembari membuat surat dakwaan selama 20 hari. Kemudian setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat.
“Saat ini ditetapkan 1 tersangka. Sedangkan untuk perusahaan saat ini boleh beroperasi, namun tak boleh melewati kawasan hutan itu lagi,” ujarnya.
Editor : Andra.













