KORDANEWS – PAGARALAM – Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo (Brigade) melakukan blacklist/mencoret 11 pendaki Gunung Api Dempo (GAD) yang dianggap Ilegal dan melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) Pendakian yang telah ditetapkan Brigade.
Menurut Ketua Brigade, Arindi, 11 orang pendaki tersebut 3 orang diantaranya adalah pendaki asal Kota Pagaralam dan 8 orang pendaki lainnya adalah dari Provinsi Bengkulu.
Arindi menerangkan, pada 29 Desember 2020 lalu, mereka melakukan registrasi di posko Brigade yang ada di Kampung IV, dan totalnya 6 orang dengan tujuan hanya untuk camping (berkemah) di Kampung IV.
“Rupanya mereka ini nekat melakukan pendakian ke GAD, yang pada tanggal tersebut jalur pendakian ditutup berdasarkan imbauan Polres Pagaralam,” jelas Arindi,Minggu (10/1/2020).
Ketahuan 11 orang ini melakukan pendakian pada 31 Desember 2020. Mirisnya lagi jumlah yang mendaki ternyata tidak sesuai dengan jumlah yang mengisi registrasi di Posko Brigade.
“Yang melapor 6 orang, ternyata jumlahnya ada 11 orang mendaki,” tegasnya.
Informasi ini ketahuan setelah ada orang tua salah satu dari mereka melapor ke posko Brigade, bahwa anaknya sudah beberapa hari tidak pulang dan memberikan kabar bahwa anaknya sudah berada di Shalter I dan II jalur pendakian minta untuk dievakuasi.













