PeristiwaSumsel

Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut KPK Paksakan Kliennya Bersalah Dalam Persidangan

×

Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut KPK Paksakan Kliennya Bersalah Dalam Persidangan

Share this article

” Kita akan jalani dulu persidangan ini bagaimana pastinya klien kami ini menurut saya kesannya seperti dipaksakan agar terjerat. Nanti kalau pun tak sesuai kami akan buktikan di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan saksi yang dipanggil JPU KPK berjumlah 6 orang yang hadir pada sidang ini 5 orang. Yakni, Indra Susanto selaku sekretaris pengadaan tanah, Selamet Riyadi, Kabag Perlengkapan Setda OKU, Ahmad Junaidi, Asisten I Setda,dan Iyanius, Asisten III sekaligus ketua penilai harga tanah kala itu serta Wibisono, sementara satu saksi lagi bernama Iswardi tidak hadir.

JPU KPK M Asri Irawan SH MH, mengatakan dari kelima saksi yang dihadirkan pihaknya ingin memperjelas terkait pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, penambahan anggaran tersebut secara tiba-tiba dilakukan diduga adanya keinginan dari sekretaris daerah kala itu. Yang mana saat itu Sekda sebagai Ketua TPAD memerintahkan agar anggaran tersebut dapat terlaksana.

“Yang kami gali disini masih seputar pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif ada penambahan anggaran dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 6,5. miliar,” jelasnya.

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *