Ketiga, produk syariah masih terbatas dibanding produk perbankan konvensional, ke empat, adopsi teknologi belum memadai dibanding bank konvensional dan kelima pemenuhan SDM belum optimal.
Menurutnya, OJK memiliki kebijakan pengembangan keuangan syariah dengan memperkuat dukungan infrastruktur dan pembiayaan dari hulu dan hilir, mendorong lembaga jasa keuangan untuk membangun kawasan industri halal dan mendukung inisiatif bank wakaf mikro.
Sementara itu, Achmad Syamsuddin selaku Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumsel mengatakan ada tujuh disrupsi Ekonomi Syariah yakni bonus demografi, pertumbuhan kelas menengah, urbanisasi, pembangunan infrastruktur, dana desa, teknologi digital dan saling ketergantungan global.
Menurutnya, ketujuh faktor tersebut ikut mempengaruhi perekonomian syariah. Seperti di contohkan nya yaitu potensi wakaf di tanah air sangat besar yang mencapai Rp 72 triliun. Potensi zakat yang besar ini bisa dimanfatakan dengan menggandeng fintech ramah zakat karena pemanfaatan teknologi digital saat ini sudah semakin mudah.
Dikatakannya, hambatan yang masih rendahnya literasi dan inklusi keuangan syariah perlu ditingkatkan untuk membangkitkan potensi ekonomi syariah. (Eh)
Editor : Andra.













